Informasi identitas di-hash SHA-256 sebelum diproses AI; data tersimpan dienkripsi AES-256.
Akses bertingkat untuk analis, supervisor, auditor, dan admin dengan pemisahan wewenang.
Pencatatan setiap keputusan model & aksi analis yang siap diaudit PPATK & Bank Indonesia.
Data uji historis mitra wajib di-anonimkan (PII Masked) sebelum dievaluasi.
Autentikasi B2B aman menggunakan header X-Client-ID & X-Client-Secret.
AI berfungsi sebagai CoPilot; wewenang keputusan akhir di tangan analis institusi.
Dirancang selaras dengan UU PDP No. 27/2022, PBI No. 10/2025, dan OJK POJK 11.
Prosedur tanggap darurat terdokumentasi dengan laporan insiden siap kirim ke regulator.
UU PDP No. 27/2022: Prinsip minimisasi data PII dan pengacakan SHA-256 sebelum diproses engine AI menjamin kedaulatan data nasabah.
PBI No. 10/2025: Kewajiban FDS terintegrasi bagi PJP dengan kecepatan inferensi real-time di bawah 50ms.
Standar FATF & PPATK: Penjelasan SHAP Explainable AI menyediakan jejak audit jelas untuk penyusunan Lapor Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).